Pencemaran Nama Baik
Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.
Dapatkan jawaban sesuai permintaan dengan “Jawaban dari AI”
Jawaban Pencarian Brave yang didukung AI baru dapat menjawab hampir semua pertanyaan. Mereka secepat kilat, luar biasa akurat, dan muncul tepat di halaman hasil pencarian.
Mesin jawaban ini mendukung pencarian dalam bahasa Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Spanyol.
Siap untuk mencoba Pencarian Brave dan “Jawaban dari AI”? Caranya mudah:
PT Telkom Merupakan Perusahaan BUMN Bergerak Di Bidang Apa?
Salah satu bidang utama di mana PT Telkom beroperasi adalah layanan telekomunikasi. Ini mencakup sejumlah layanan yang diberikan kepada pelanggan melalui jaringan telekomunikasi yang luas dan berkualitas tinggi. Beberapa layanan utama yang diberikan oleh PT Telkom di bidang telekomunikasi termasuk:
Selain layanan telekomunikasi, PT Telkom juga berfokus pada pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi yang memungkinkan penyampaian layanan ini ke seluruh Indonesia.
Mereka memiliki jaringan telekomunikasi yang luas, yang mencakup serat optik, jaringan nirkabel, dan infrastruktur lainnya yang diperlukan untuk mendukung komunikasi data, suara, dan video yang berkualitas.
Salah satu prestasi penting PT Telkom adalah pengembangan Palapa Ring, sebuah proyek jaringan serat optik yang menghubungkan seluruh pulau-pulau utama di Indonesia. Proyek ini bertujuan untuk memperluas konektivitas internet ke daerah-daerah terpencil dan meningkatkan akses ke layanan TIK di seluruh negeri.
Selain layanan telekomunikasi, PT Telkom juga menyediakan berbagai solusi dalam bidang Teknologi Informasi (TI). Mereka telah memperluas operasi mereka untuk mencakup layanan berbasis TI yang mencakup sejumlah area kunci:
Perusahaan Listrik Negara (PLN)
Selain Pertamina, Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga sukses masuk ke dalam daftar. Sesuai namanya, perusahaan pelat merah ini bertanggung jawab atas pengadaan dan pengelolaan listrik di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dikabarkan bahwa PLN mencetak pendapatan sebesar US$32,02 miliar (Rp519,20 triliun) dan mendapatkan keuntungan sebesar US$1,44 miliar (Rp23,36 triliun).
Investasi dalam Riset dan Inovasi
Dalam upayanya untuk tetap relevan dan bersaing di pasar yang terus berubah, PT Telkom telah berinvestasi dalam riset dan inovasi. Mereka telah mendirikan berbagai laboratorium riset dan inovasi yang fokus pada pengembangan teknologi baru dalam bidang telekomunikasi dan TI. Ini mencakup penelitian tentang jaringan berkecepatan tinggi, keamanan siber, kecerdasan buatan (AI), dan teknologi terkini lainnya.
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
Dampak Negatif UU ITE
Menurut kajian dari Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Vol. XII No.16/II/Puslit/Agustus/2020, setidaknya sudah ada 271 kasus yang dilaporkan ke polisi usai disahkannya UU No. 16 Tahun 2016 yang merevisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Keberadaan pasal multitafsir menjadi salah satu penyebab utama maraknya pelaporan tersebut.
Ada 3 pasal yang paling sering dilaporkan, yakni pasal 27, 28, dan 29. Pasal-pasal tersebut dianggap mengandung ketidakjelasan rumusan sehingga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi masyarakat dan dimanfaatkan untuk balas dendam sehingga mencederai tujuan hukum UU ITE.
Merujuk pada situs registrasi Mahkamah Agung, ada 508 perkara di pengadilan yang menggunakan UU ITE sepanjang 2011-2018. Kasus terbanyak adalah pidana yang berhubungan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur pasal 27 ayat (3) UU ITE. Selanjutnya adalah kasus ujaran kebencian yang tertera pada pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pasal-pasal tersebut dikenal dengan sebutan pasal karet. Pasal karet diartikan sebagai pasal yang tafsirannya sangat subjektif dari penegak hukum ataupun pihak lainnya sehingga bisa menimbulkan tafsiran yang beragam alias multitafsir. Pada akhirnya, kebebasan berekspresi masyarakat Indonesia terancam. Berikut beberapa dampak negatif UU ITE:
Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu UU ITE. Meski sudah mengalami revisi dengan disahkannya UU No. 19 Tahun 2016 yang mengubah UU No. 11 Tahun 2008, masih ada beberapa kekurangan dan dampak negatif yang perlu terus diperbaiki agar UU ITE tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Saksikan video di bawah ini:
Menyebarkan Video Asusila
Perbuatan pertama yang dilarang dalam UU ITE adalah orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Peramban Brave dengan Leo
Gunakan Brave Leo untuk mengobrol dengan berkas PDF dan Google Drive Anda pada desktop dan iOS
Pengguna Brave di desktop dan iOS juga dapat menggunakan Leo untuk berinteraksi dengan berkas PDF dan Google Drive—seperti Docs dan Sheets—untuk meringkas konten, mengajukan pertanyaan tentang konten, dan banyak lagi.
Siap mencoba Leo dengan docs dan PDF Anda?
Belum memiliki Leo di bilah sisi? Cukup klik Pengaturan, lalu klik Leo, dan pilih opsi “Tampilkan ikon Leo pada bilah sisi”..
Jika Anda tidak melihat dukungan PDF / Drive di Leo pada desktop atau iOS, perbarui ke versi Brave yang terbaru pada platform tersebut untuk memulai.
PT Telkom Merupakan Perusahaan BUMN – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk adalah BUMN yang bergerak di bidang jasa layanan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Mari kita telusuri lebih dalam mengenai bidang apa PT Telkom beroperasi?